Nazaruddin Berhak Mendapat Kepastian Hukum

Bagikan ke teman :
JAKARTA (Pos Kota) – Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin mengatakan pertanyaan konstitusional dari kasus yang menerpa Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin bukan semata terletak pada salah atau tidak salah, jahat atau tidak jahat seorang Nazaruddin. Yang lebih utama dari persoalan itu adalah apakah negara hukum (pasal 1 ayat (3) UUD 1945) yang [...]

Nazaruddin Berhak Mendapat Kepastian Hukum is a post from: Trijaya News

Trijayanews 24 Jul, 2011


--
Source: http://trijayanews.com/2011/07/nazaruddin-berhak-mendapat-kepastian-hukum/
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Sepi ya... komentar dong biar seru...